STRUKTUR DAN PERANGKAT
ORGANISASI
NAHDLATUL ULAMA
RESUME
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Agama Islam 2 (Ahlussunnah Wa
Al-Jama’ah)
Dosen Pengampu: Nur Rohman, S.Pd., M.Si.
Oleh:
1.
Roisul Fikri (151120001567)
2.
Danu Mujianto (151120001545)
3.
Dani Johan Sudirgo (151120001553)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
2016
KATAPENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang bahwasanya kami dapat
menyelesaikan tugasresume mata kuliah Agama 2 yang berjudul Struktur dan
Perangkat Organisasi NU dengan baik.
Walaupun demikian, sudah barang tentu makalah ini
masih terdapat kekurangan dan belum dikatakan sempurna karena keterbatasan
kemampuan kami.Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun dari
semua pihak kami harapkan agar dalam pembuatan makalah di waktu yang akan
datang bisa lebih baik lagi.Harapan kami semoga makalah ini berguna bagi siapa
saja yang membacanya.
Jepara, 5 Mei 2016
Tim Penulis
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang Masalah
Nahdlatul Ulama
membentuk organisasi yang mempunyai struktur tertentu dengan fungsi sebagai
alat untuk melakukan koordinasi bagi terciptanya tujuan yang telah di tentukan,
baik itu bersifat keagamaan maupun kemayarakatan. Karena pada dasarnya
Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah diniyah yang membawa faham keagaman, maka
Ulama sebagai mata rantai pembawa faham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah,
ditetapkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbingutama jalannya
organisasi. Sadang untuk melaksanakan kegiatannya, Nahdlatu Ulama menempatkan
tenaga-tenaga yang sesuai dengan bidangnya guna menanganinya.
B.
Rumusan
Masalah
·
Struktur Organisasi NU?
·
Perangkat Organisasi
NU?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pertumbuhan
NU Sebagai Organisasi
Berbeda dengan
organisasi lain, yang harus rapat menyamakan pendapat di antara pendirinya
tentang berbagai hal AD/ART dan lain sebagainya, NU tidak usah terlalu formal
menyelenggarakan berbagai rapat sekedar menyamakan persepsi diantara para
pendirinya. Hal itu terjadi karena para pendiri NU sudah lama sebelumnya
memiliki kesamaan dalam berbagai hal tujuan, wawasan keagamaan bahkan perilaku
sehari-hari, dari cara berpakaian hingga beribadah. Tinggal ulama pengasuh
pesantren itu kemudian mengumumkan berdirinya “jam’iyyah NU”.Pada saat yang
bersamaan, semua kiai di sejumlah pesantren dengan suka rela bergabung di
dalamnya tanpa menunggu AD/AT maupun instruksi dan berbagai hal formal lainnya,
rampung.
Kecepatan NU berkembeng
dengan ratusan, ribuan bahkan jutaan warga nya, tantunya merupakan hal
yangsangat menggembirakan.Tetapi di balik kegembiraan itu ada “kerepotan” yang
dirasa sampai sekarang. Hal mendasar yang sangat dirasakan yaitu belum
sempatnya NU mengurus dan mengatur administrasi “ke dalam”, mulai dari
pendaftaran anggota, rapat pemilihan pengurus ranting dan lain sebagainya.
Sampai sekarang hal itu tetap terbelangkai.
Sebenarnya upaya untuk
mengatur organisasi menuju kondisi yang lebih baik pernah dilakukan.Hal itu
terjadi sekitar tahun 1940-an, ketika NU dipimpin almaghfurlah KH. Mahfudz
Shiddiq. Dan ternyata, meskipun mengalami kendala, namun upaya tersebut boleh
dikatakan berhasil.Namun amat dikamingkan, sebelum pembenahan meluas, datanglah
jepang yang membubarkan semua organisasi termasuk NU.Dan perbaikan internal itu
hingga kini belum kelihatan kemajuannya.
Harus diakui bahwa
cepatnya pertumbuhan yang tidak diikuti dengan cepatnya penataan organisasi
oleh pengurus menjadi salah satu sebab, mengapa NU demikian “amburadul” dari
segi organisasi administrasi. Akibat dari kecerobohan ini, saringkali ada orang
yang “menerobos” menjadi NU, bahkan menjadi pengurus NU padahal yang bersangkutan
belum memiliki pengalaman yang memadai.
Disamping sebab
tersebut, masih ada sebab lain,diantaranya, pertama, budaya organisasi pada
umumnya masih rendah. Kedua, keputusan orang NU masih tertuju pada pribadi,
“belum kepada lembaga atau organisasi atau aturan main”.Ketiga, kewajiban
seseorang yang masih banyak diukur dengan “kedekatan dengan tokoh besar” belum
kepada kualitas atau prestasinya.Keempat, Akhlak berorganisasimasih banyak
diajarkan dandidik seperti ikhlas, kerja keras, dan lain sebagainya,tanpa
dilengkapi dengan keahlian manajerial dan kemampuan organisasi yang memadai.
Sebagai kosekuensi dari
tertanganinya administrasi dan organisasi ini, sampai sekarang belum sepenuhnya
kita bisa mangatakan bahwa NUmerupakan jam’iyyah (organisasi).NU sebagai
organisasi baru tampak pada rapat, konfersi, muktamar dan lain
sebagainya.Kebanyakan ranting-ranting NU tidak jelas susunan
kepengurusannya.Yang jelas dan paling mudah dilihat adalah paling-paling figur
ketua karena sudah menjabat sebagai ketua puluhan tahun yang lalu.
Semula pengurus NU
hanyalah Syuriah dibantu oleh tenaga teknis administratif yang tidak ikut dalam
pengambilan keputusan atau kebijakan.Tenaga inilah yang kemudian disebut
tanfidziyah, yang berangsur-angsur meningkat wewenang sesuai dengan berkembang,
tugas yang di embannya.
Pada zaman KH.Mahfudz
shidiq, menjabat Ketua PB Tanfidziyah NU (President Hoofd Bestuur Nadlatoel
Oelama),posisinya sudah tampak menonjol, meskipun kekuasaan syuriahmasih penuh
seratus persen.Tanda anggota NU (ar-Rasyidah’Adlawiyah) ditandatangani oleh KH.
A. Wahab Hasbullah sebagai Katib ‘ Aam. PB syuriahNU tanpa tanfidziyah.Padahal
untuk mendapatkan harus melalui persyaratan yang berat dan mesti diurus oleh
pengurus tanfidziyah.
Dominasi tanfidziyah
mulai tumbuh ketika NU menjadi partai politik.Semua mentri dari NU otomatis
menjadi anggota PBNU.Ketua tanfidziyah otomatis menjadi anggota
syuriah.Demikian juga ketua Fraksi NU menjadi anggota PBNU.Layak sekali kalau
mereka ini “berpihak” kepada tanfidziyah ketika ada perbedaan pendapat antara
keduanya.
Puncak “dominasi”
tanfidziyah ialah pada 1980-an, saat menghadapi pemilu 1982.Ketua umum
tanfidziyah mengumumkan bahwa surat-surat PBNU hanya sah kalau ditandatangani
oleh ketua umum tanfidziyah atau wakilnya.Pengumuman ketua umum PB tanfidziyah
NU ini berarti bahwa tanda tangan rais’aam “harus diketahui” oleh ketua umum
yang sudah tidak diakui oleh PB syuriah NU. Dengan kata lain yang lebih
ekstrim, rais’aam dipecat oleh ketua umum tanfidziyah atau “mengakui kedudukan
ketua umum”.
1. Struktur
Organisasi NU
Struktur Organisasi
Nahdlatul Ulama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
hasil Muktamar NU ke-33 terdiri dari:
a.
PBNU (Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama) untuk tingkat pusat.
b.
PWNU (Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama) untuk tingkat propinsi.
c.
PCNU (Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kabupaten, dan PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa
Nahdlatul Ulama) untuk luar negeri
d.
MWC NU (Majelis Wakil
Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kecamatan.
e.
Ranting untuk tingkat
kelurahan /desa.
f.
Pengurus Anak Ranting.
2.
Kepengurusan
NU
a)
Musytasyar (Penasehat)
b)
Syuriah (Pimpinan
Tertinggi)terdiri dari :
·
Rais Aam
·
Wakil Rais Aam
·
Katib Aam
·
Beberapa Wakil Katib
·
A’wan
Secara rinci
tugas pokok Syuriyah adalah :
a.
Menentukan arah
kebijakan NU dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan NU.
b.
Memberikan petunjuk,
bimbingan dan pembinaan, memahami, mengamalkan dan mengembangkan ajaran islam
menurut paham Ahlussunnah Waljama’ah, baik di bidang aqidah, Syari’ah maupun
tasawuf.
c.
Mengendallikan,
mengawasi dan memberi koreksi terhadap semua perangkat NU agar berjalan di atas
ketentuan jamiyah dan agama islam.
d.
Membimbing, mengarahkan
dan mengawasi Badan Otonom, Lembaga dan Lajnahyang langsung berada di bawah
Syuriyah.
e.
Jika keputusan suatu
perangkat Organisasi NU dinilai bertentangan dengan ajaran islam menurut faham
Ahlussunnah Waljama’ah, maka pengurus Syuriyah yang berdasarkan keputusan rapat
dapat membatalkan keputusan atau langkah perangkat tersebut.
c)
Tanfidziyah (pelaksana)
terdiri dari :
·
Ketua Umum
·
Beberapa Ketua
·
Sekretarias Jenderal
·
Beberapa Wakil Sekjen
·
Bendahara
·
Beberapa Wakil
Bendahara
Sebagai
pelaksana tugas sehari-hari
mempunyai kewajiban tugas-
tugas sebagain berikut :
a.
Memimpin jalannya
organisasi sehari – hari sesuai dengan kebijakan yangditentukan oleh pengurus
Syuriyah.
b.
Melaksanakan program
jamiyah NU.
c.
Membina dan mengawasi
kegiatan semua perangkat jamiyah yang berada di bawahnya.
d.
Menyampaikan laporan
secara periodik kepada pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
3.
Stuktur
Organisasi Lembaga dan Badan Otonom
a.
PP (Pimpinan Pusat)
untuk tingkat pusat.
b.
PW (Pimpinan Wilayah)
untuk tingkat propinsi.
c.
PC (Pimpinan Cabang)
untuk tingkat Kabupaten/kota.
d.
PAC (Pimpinan Anak
Cabang) untuk tingkat kecamatan.
e.
Ranting untuk tingkat
kelurahan/desa dan komisariat untuk kepengurusan disuatu tempat tertentu.
f.
Pengurus Anak Ranting.
C.
Perangkat
Organisasi NU
Dalam menjalankan
programnya, NU mempunyai 3 perangkat organisasi:
1.
Lembaga
Yaitu
alat kegiatan NU yang bertugas menggarap “bidang kegiatan” tertentu seperti
dakwah, pertanian, perekonomian, pesantren, pendidikan dan sebagainya.Lembaga
tidak mempunyai anggota sendiri, hanya mempunyai tenaga-tenaga pengurus.
NU
mempunyai 18 Lembaga yang terdiri dari:
a. Lembaga Dakwah
Nahdlatul
Ulama
disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan agama Islam yang
menganut faham Ahlussunnah wal
Jama’ah.
b. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama
disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran
formal.
c. Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan
pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama
disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
e. Lembaga Pengembangan Pertanian
Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan
lingkungan hidup.
f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU,
ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan
keluarga, sosial dan kependudukan.
g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat
LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h. Lembaga Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama
disingkat LPBHNU, bertugas
melaksanakan pen- dampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan
hukum.
i.
Lembaga Seni
Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama
disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan seni dan budaya.
j.
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat
LAZISNU, bertugas menghimpun zakat dan shadaqah serta mentasharufkan zakat ke-
pada mustahiqnya.
k. Lembaga Wakaf
dan
Pertanahan
Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU,
bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik
Nahdlatul Ulama.
l.
Lembaga Bahtsul
Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas
masalah-masalah maudlu’iyyah (tematik)
dan waqi’iyyah (aktual) yang akan menjadi
Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama.
m. Lembaga Ta’mir
Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU,
bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama di bidang kesehatan.
o. Lembaga Falakiyah
Nahdlatul
Ulama
disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan
iImu falak.
p. Lembaga Ta’lif wan Nasyr
Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, pener- jemahan dan
penerbitan kitab/buku serta
media informasi menurut faham Ahlussunnah wal
Jama’ah.
q. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan
tinggi Nahdlatul Ulama.
r.
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan
Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melak- sanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi
kelautan.
2. Badan
Otonom
Yaitu
perangkat organisasi
Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan
perorangan.Pembentukan dan
pembubaran Badan Otonom diusulkan Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam
Muktamar.
Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan tujuan
Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus
memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.
Badan Otonom dikelompokkan dalam
kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom
berbasis usia
dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
a. Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat
Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
b. Fatayat Nahdlatul Ulama
disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia
maksimal 40 (empat puluh) tahun.
c. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor
NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
d. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
e. Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
f. Ikatan Pelajar Putri
Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk
pelajar
dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh)
tahun.
Badan Otonom berbasis profesi
dan
ke- khususan lainnya:
a. Jam’iyyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
b. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh
disingkat JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/ Hafizhah.
c. Ikatan Sarjana Nahdlalul
Ulama disingkat ISNU adalah
Badan Otonom yang ber- fungsi membantu
melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
d. Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
e. Pagar Nusa untuk anggota
Nahdlatul Ulama yang bergerak pada
pengembangan seni bela diri.
f. Persatuan Guru
Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan/atau
ustadz.
g. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk
anggota Nahdlatul Ulama
yang berprofesi sebagai nelayan.
h. Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak
dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
3.
Badan Kusus
Perangkat pengurus besar Nahdlatul Ulama ( PBNU )
yang memiliki struktur secara Nasional berfungsi dalam pengelolaan,
penyelenggaraan, dan pengembangan kebijakan Nahdlatul
Ulama berkaitan dengan bidang tertentu. Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama, Ketua Badan Khusus dapat diangkat
untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat, Pembentukan dan penghapusan badan khusus ditetapkan melalui rapat
harian syuriah dan tanfidziyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,
Pembentukan Badan khusus
di
tingkat Wilayah diusulkan oleh
Pengurus Wilayah, dan disahkan
oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,
Pembentukan Badan
Khusus
di
tingkat cabang diusulkan
oleh Pengurus Cabang dan
disahkan oleh Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama, ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan badan kusus akan
diatur dalam peraturan organisasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
NU sebagai organisai yang didirikan oleh
para ulama pengasuh pesantren yang sekian banyaknya dan sekian luas pengaruhnya,
tentu dimasudkan utntuk menempatkan posisi dn fungsi ulama sedemikian penting
di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan Negara, khususnya di NU. ajaran islam
yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah serta menganut salah satu madzhab empat;
Imam Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris
asy-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal, guna mempersatukan langkah para ulama
dan pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan
kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat
manusia.
NU dengan demikian merupakan gerakan
keagamaan yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat
yang bertakwa kepada ALLAH SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram,
adil dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
·
KH. Abdul Muchith
Muzadi. NU dalam Persepektif Sejarah & Ajara,(Refleksi 65 Th. Ikut NU). Surabaya: penerbit Khalista.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar